FLORES TIMUR - Belasan petani wilayah Bilong asal Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Kamis, 21 September 2023 mendatangi kantor Desa setempat untuk menagih janji yang telah disepakati bersama pemilik hak wilayah dihadapan pemerintah desa.
Janji tersebut yakni akan diserahkan sertifikat kepada masing - masing petani Bilong usai pemilik hak wilayah melakukan kesepakatan kontrak kerja dengan PT. Indo Aromatik Flores.
Bertempat di Aula Kantor Desa, Kepala Desa Kobasoma bersama Ketua BPD dan Aparatur Desa menyambut hangat kedatangan belasan petani tersebut.
Pantauan media, Koordinator petani wilayah Bilong, Hendrika Layu Hayon, saat diberi kesempatan secara singkat dan tegas mengatakan bahwa kedatangan mereka hanya bertujuan untuk menagih janji yang telah disepakati.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan Bapak Desa, tujuan kedatangan kami hari ini hanya untuk menagih janji yang telah disepakati dan memastikan apakah sertifikatnya sudah ada atau belum", ucapnya singkat.
Lanjutnya, berdasarkan kesepakatan bersama sejak bulan November 2022 bahwa dalam tahun 2023 para petani Bilong akan mendapatkan sertifikat sebagai pemilik sah.
"Sesuai kesepakatan tahun 2023 ini kami sudah mendapatkan sertifikat, namun hingga jelang akhir tahun tidak ada tanda - tanda apapun, sementara lahan kami sebagian sudah digusur dan saat ini aktivitas di lokasi sedang berlangsung, jika tidak sesuai kesepakatan maka lokasi Bilong akan ditutup sementara hingga sudah ada sertifikatnya", ucap An Hayon.
Menanggapi pernyataan petani Bilong, Kepala Desa Kobasoma, Elfridus Yohanes Mado mengatakan bahwa sesuai kesepakatan di tahun 2023 para petani akan menerima sertifikat kepemilikan lahan maka ditunggu hingga akhir bulan desember.
"Sesuai kesepakatan di tahun 2023 ini, jadi saya berharap kita bisa menunggu dan memberi waktu hingga akhir desember yang tersisa beberapa bulan lagi", jelasnya.
Menurutnya, kesepakatan itu dibuat bersama pemilik hak wilayah maka dalam waktu dekat pemdes akan mendatangkan kedua belah pihak sehingga bisa mendapatkan jawaban pastinya.
"Saya akan menghubungi pemilik hak wilayah dalam hal ini bapak Mikael Lakarua Sogen agar bisa segera bertemu bapak ibu sekalian, karena pak Mikel yang melakukan perjanjian kerja dengan pihak perusahaan", ucapnya yang diterima baik oleh para petani.
Diketahui, wilayah bilong adalah lokasi yang digarap oleh 37 petani asal desa Kobasoma selama kurang lebih 30 hingga 40 tahun merupakan lahan adat yang diberikan karena adanya hubungan timbal balik ataupun hubungan kekeluargaan yang dalam istilah lamaholot artinya 'Kayo Tale".
Diantara ke 37 petani tersebut hampir sebagian merupakan para 'janda' tua yang mengandalkan hasil kebun untuk kehidupan selain dari hasil kerja sebagai tenaga harian di kebun ataupun sawah warga lainnya, juga tetap memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Namun pada tahun 2022 kemarin, tanpa sepengetahuan 37 petani tersebut, Mikael Lakarua Sogen secara sepihak melakukan kontrak kerja selama 10 tahun bersama PT. Indo Aromatik Flores.
Para petani mengetahui bahwa lahan mereka telah dikontrak saat dilakukan penggusuran tanaman jangka panjang (mente/mete) di lokasi Bilong oleh para pekerja perusahan yang akan digunakan untuk menanam tumbuhan sereh merah.
Akibat tindakan sepihak tersebut, para petani bilong melakukan aksi hingga terjadinya kesepakatan antara para petani dan Mikael Lakarua Sogen bahwa jika disetujui lahan mereka digarap perusahaan maka akan dibuatkan sertifikat kepemilikan sah yang dapat digunakan setelah 10 tahun dikontrak.
*TEDD KELEN